INFORMASI

Kami informasikan untuk warga Lendah. Galur dan Panjatan kami melayani fotocopy print cetak stiker cetak foto laminating Cetak kartu kiss BPJS kartu nikah dan lain-lain berbahan pvc . press dan jilid

Alamat : RT28, RW 13, JOGAHAN, BUMIREJO LENDAH KULON PROGO. WA : 0895 3917 46872 (KAMI TIDAK MENGGUNAKAN NOMER LAIN SELAIN YANG TERCANTUM DI WEB INI)

Alamat : https://www.print-atk.my.id
SELAMAT DATANG DI LC FOTOKOPI MELAYANI PRINT, SCAN, PRESS, LAMINATING, CETAK FOTO, CD/DVD BURNING, CETAK IDCARD/KARTU VAKSIN BAHAN PVC.

LAYANAN GRATIS UNTUK PELANGGAN

Cara Membuat dan Contoh Surat Kuasa


INDOZONE.ID - Entah karena jadwal begitu padat atau kondisi tertentu lainnya, kamu tentu pernah mengalami kesulitan membagi waktu untuk mengurus dokumen atau urusan yang sangat penting.

Dalam situasi tersebut, kemungkinan besar yang terpikir olehmu adalah meminta bantuan orang lain untuk mewakili dan melakukan pengurusan.

Untuk itu, kamu perlu menuliskan surat kuasa kepada orang lain agar segala proses pengurusan dokumen berjalan tanpa hambatan.

Surat kuasa ini sangatlah penting. Tanpa ada surat kuasa, seseorang tidak akan bisa mengurus dokumen yang kamu butuhkan atas namanya.

Apa Itu Surat Kuasa?

cara membuat surat kuasa
Ilustrasi seseorang menulis surat kuasa (Unsplash/Helloquence)

Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain.

Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang dalam urusan pribadi, bisnis, ataupun masalah hukum.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surat kuasa adalah surat yang berisi pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu.

Ciri-ciri Surat Kuasa

ciri ciri surat kuasa
Ilustrasi surat kuasa ditulis tangan (Unsplash/Aaron Burden)

Pada umumnya, surat kuasa dapat dikenali dengan ciri-ciri khusus dan spesifik, antara lain:

  • Surat berisi pemberian kuasa/wewenang kepada seseorang untuk mengurus sesuatu kepentingan.
  • Bahasa yang digunakan singkat, lugas, efektif, dan tidak berbelit-belit.
  • Dalam penulisan surat harus menggunakan bahasa baku, struktur jelas, dan mudah dipahami.

Jenis-jenis Surat Kuasa

jenis jenis surat kuasa
Ilustrasi seseorang mengetik surat kuasa (Pixabay)

Secara umum, penggolongan surat kuasa terbagi dua, yakni surat kuasa formal dan non-formal.

Berdasarkan tujuan pembuatannya, surat kuasa dibedakan menjadi tiga jenis, antara lain:

1. Surat Kuasa Perseorangan (Pribadi)

Surat kuasa perseorangan dibuat oleh seseorang dan diberikan kepada orang lain untuk melakukan hal yang berhubungan dengan kepentingan pribadi si pemberi kuasa.

Untuk surat kuasa perseorangan ini, kamu tidak perlu menggunakan kop surat resmi.

Contoh surat kuasa perseorangan:

Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor

Contoh surat kuasa perseorangan pengambilan BPKB motor
Contoh surat kuasa perseorangan pengambilan BPKB motor (Pinterest/Hnif)

Surat Kuasa Pengambilan Dokumen Penting

surat kuasa pengambilan dokumen penting passport
Contoh surat kuasa pengambilan passport (Ist)

Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank

contoh surat kuasa pengambilan uang di bank
Contoh surat kuasa pengambilan uang di bank (Pinterest/Contoh Surat)

2. Surat Kuasa Kedinasan (Resmi)

Surat kuasa kedinasan dibuat oleh suatu instansi, lembaga, atau perusahaan, kepada pegawai (pejabat) tertentu.

Tujuannya, agar pejabat tertentu (si penerima kuasa) dapat melaksanakan tugas/wewenang atas nama instansi atau perusahaan.

Pada surat kuasa kedinasan, harus terdapat nama dan alamat lengkap dari perusahaan pada kop surat.

Informasi lainnya, seperti nama, NIP, jabatan, alamat dari pemberi dan penerima kuasa, serta kepentingan pengurusan, juga harus dicantumkan dalam surat.

Contoh surat kuasa kedinasan:

contoh surat kuasa kedinasan
Contoh surat kuasa kedinasan (Ist)
Contoh surat kuasa kedinasan dari perusahaan
Contoh surat kuasa kedinasan dari perusahaan (rocketmanajemen.com)

3. Surat Kuasa Istimewa (Khusus)

Surat kuasa istimewa diberikan kepada seseorang atau pihak lain untuk mewakili si pemberi kuasa dalam perihal atau masalah hukum.

Pada umumnya, orang lain yang menerima surat kuasa istimewa ini adalah pengacara atau lembaga bantuan hukum.

Dalam pembuatan surat kuasa istimewa, kamu harus menuliskan kepentingan pengurusan dan nama dari pengadilan setempat.

Contoh surat kuasa istimewa:

contoh surat kuasa istimewa pengadilan
Contoh surat kuasa istimewa (id.scribd.com)
contoh membuat surat kuasa istimewa
Contoh surat kuasa istimewa (slideshare.net)

Bagian-bagian Surat Kuasa

Sebelum membuat surat kuasa, ada beberapa bagian penting yang harus dicantumkan, meliputi:

  • Kepala (kop) surat
  • Judul dan nomor surat
  • Identitas pemberi kuasa (perseorangan, atau instansi/perusahaan/organisasi)
  • Identitas penerima kuasa
  • Tanggal dan waktu pemberian kuasa (otorisasi)
  • Hal-hal yang dikuasakan (perihal atau masalah yang akan diurus oleh penerima kuasa)
  • Tanda tangan pemberi kuasa (di atas materai) dan penerima kuasa
  • Cap resmi dari instansi/lembaga/organisasi (untuk surat kuasa kedinasan) sebagai simbol kekuatan hukum

Apakah surat kuasa dikatakan sah apabila ditulis tangan?

Surat kuasa ditulis tangan dan diketik
Ilustrasi menulis surat (Unsplash/@aaronburden)

Pertanyaan di atas mungkin pernah terlintas dalam pikiran. Apalagi, jika kamu tidak sempat mengetik surat kuasa tersebut.

Dilansir dari hukumonline.com, tidak ada aturan yang mewajibkan suatu surat pernyataan dibuat dengan ditulis tangan atau diketik.

Pada dasarnya, surat pernyataan merupakan akta yang ditandatangani di bawah tangan dan tanpa perantaraan orang umum.

Namun, untuk jenis surat kuasa kedinasan dan istimewa, ada baiknya diketik rapi karena sifatnya resmi dan khusus.

Sementara, untuk surat kuasa perseorangan boleh ditulis tangan maupun diketik.


Oh ya sebelum lanjut mungkin anda juga tertarik artikel berikut ini:
Demikian artikel yang bisa kami bagikan.. tapi masih banyak artikel - artikel lain yang tak kalah menarik looo di blog ini. Yuk kita cobain buka satu persatu. Siapa tau bermanfaat. Dan bagi rekan - rekan semua yang membutuhkan jasa PRINT, FOTOKOPI. LAMINATING, PRES, CETAK KARU BAHAN PVC, DLL. kami siap melayani dari jam 8.30 - 21.00. Kami buka setiap hari tidak ada libur kecuali sedang ada kepentingan. Untuk detail layanan silahkan baca di info layanan pada menu blog.

Itulah tadi Artikel Cara Membuat dan Contoh Surat Kuasa
telah saya bagikan buat anda di hari ini, Semoga artikel Cara Membuat dan Contoh Surat Kuasa yang saya bagikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat buat anda semua. Oke, sampai disini dulu yaaaah....Lain kali jumpa di postingan artikel berikutnya.

Oh ya , sebelum anda meninggalkan halaman ini mungkin beberapa Artikel dibawah ini juga menarik untuk anda baca:

DAFTAR ARTIKEL LENGKAP

LAYANAN GRATIS
Print Friendly and PDF